KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga telah mel;akukan pencurian handphone milik seseorang warga di Kecamatan Klirong, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kebumen terpaksa diamankan polisi. Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukanya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres menjelaskan, pelaku berinisial NT alias Meta (22) warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kebumen ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong lantaran kedepatan mencuri pada sebuah Handphone pada tanggal 18 Februari 2020 lalu, di sebuah toko sembako di daerah Kecamatan Klirong.
“Modusnya tersangka berpura pura membeli barang di warung milik korban. Selanjutnya pada saat korban lengah, tersangka mengambil handphone android merk Oppo di meja kasir. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Klirong,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Selasa 14 April 2020.
Kepada petugas, tersangka pun mengakui perbuatannya dan telah menjual barang curianya itu ke seseorang dengan senilai 1,5 Juta Rupiah. Adapun uangnya, telah ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari Informasi yang berhasil diperoleh, tersangka merupakan mantan anak punk jalanan dan juga mantan pengguna Pil Hexymer yang suaminya telah lama tidak menafkahinya.
“Uang telah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya harus menghidupi anak. Kami dengan suami telah lama pisah ranjang,” kata tersangka NT. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















