KEBUMEN, Kebumen24.com – Jajaran Petugas Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membekuk Tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para tersangka diketahui berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban warga Desa Prembun melaporkan ke Polres Kebumen dan langsung Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar. Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang 150 Juta Rupiah kepada tersangka AS.
Namun dari tahun 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang sekarang, masih belum ada kejelasan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Senin 3 Februari 2020 menjelaskan, para kawanan tersangka berhasil menggondol uang kurang lebih 2 Milyar Rupiah dari Aksinya ini. Dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang. Sedang untuk wilayah Kebumen dan Purworejo total korban ada 33 orang.
“Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari 50 Juta Rupiah hingga 150 Juta Rupiah agar bisa lolos menjadi PNS,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit Tipiter Iptu Ghulam Yanuar Lutfi.
Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah lantaran Para tersangka juga melakukan aksi penipuan disejumlah daerah diantaranya, Daerah Khusus Ibukota, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang kini masih dalam penyelidikan lebvih lanjut.
Hal itu terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi di salah satu tersangka. Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka biasanya menggunakan atribut atau tanda pengenal kartu Pers dari televisi nasional swasta, hingga KPK serta mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana.
Selain itu di rumah tersangka AS, polisi juga menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi Negara untuk mengelabui para korbannya.
Adanya kasus tersebut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih hati hati dan waspada jika ada iming iming suatu pekerjaan yang akhirnya meminta imbalan. Selain itu, kapolres juga meminta, jika ada warga yang merasa ditipu oleh tersangka agar segera melaporkan ke Polres ataupun Polda terdekat untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (K24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















