Hukum

Kejepit Hutang, Pria ini Nekat Curi Motor Milik Temannya Sendiri

926
×

Kejepit Hutang, Pria ini Nekat Curi Motor Milik Temannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pemuda inisial UT (29) warga Desa Trikarso Kecamatan Sruweng Kebumen terpkasa digelandan petugas jajaran Kepolisian Polres Kebumen lantaran nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan koperasi itu ditangkap setelah menggondol sepeda motor matic jenis Yamaha Nmax milik Sutrisno (5) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen, dengan modus pura-pura bertamu.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada hari Senin (20/1) sekira pukul 08.00 Wib saat bekerja di kantor, di Desa Kawedusan Kecamatan Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Senin 3 Fberuri 2020 menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (19/1) sekira pukul 11.00 Wib di rumah korban. Karna sudah biasa datang ke rumah korban, tersangka pun dengan leluasa melencarkan aksinya tanpa ada yang menaruh curiga, baik warga sekitar ataupun keluarga korban yang rumahnya berdekatan.
“Modus tersangka mencuri yakni dengan pura-pura bertamu. Saat rumah sepi, korban masuk dan mendapati kunci sepeda motor tergeletak di meja. Selanjutnya dengan mudah tersangka mengambil sepeda motor itu,” jelas AKBP Rudy.
Berdasarkan penjelasan tersangka, setelah berhasil mencuri, sepeda motor diungsikan ke rumah temannya, dan berencana akan dijual dengan harga 3 Juta Rupiah.  Ia nekat mencuri lantaran terjepit hutang. Adapun jika berhasil, uang dari penjualan motor itu rencananya untuk mencicil hutangnya kepada seseorang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun nasib belum mujur, tersangka terlebih dahulu ditangkap sebelum menikmati hasil curiannya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.