Hukum

Maling Gabah Milik Warga Gombong, Seorang Pria Diamankan Polisi

1476
×

Maling Gabah Milik Warga Gombong, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

GOMBONG, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial SR (39) warga Desa Tegalsari Kecamatan Adimulyo terpaksa diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian pencurian lima karung gabah di wilayah Kecamatan Gombong. Tersangka SR berhasil melakukan aksi pencurian setelah memotong gembok dengan gergaji besi.

Dalam kasusu ini Tersangka melakukan pencurian gabah di Penggilingan Padi milik warga yang berada di RT 03 RW 06 Desa Kemukus Gombong, beberapa waktu lalu. Kala itu dirinya masuk ke penggilingan padi milik korban. Tersangka masuk dengan cara memotong gembok menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil membuka pintu. kemudian tersangka pun mengambil lima karung gabah.
“ Setelah berhasil membawa lima karung gabah, tersangka tidak langsung membawa pulang.tapi malah menyembunyikan Gabah-gabah tersebut di sebelah barat tempat pembuangan sisa padi (merang) yang berada di lokasi penggilingan padi tersebut,”kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat Jumpa Pers di Mapolres Kebumen, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, setelah menyimpan gabah hasil curian tersebut, Selanjutnya sekitar pukul  00.30 WIB tersangka kembali lagi ke penggilingan padi. Tentunya ini dengan maksud untuk mengambil gabah yang telah disembunyikan sebelumnya.
Namun naas, perbuatannya diketahui oleh warga. “Selanjutnya tersangka diamankan oleh warga, dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan SH.
Dalam kasus pencurian tersebut, motif tersangka yakni lanataran membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka berniatan untuk menjual gabah hasil curuannya tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu Satu unit Sepeda Motor, lima karung gabah, Satu buah Gembok yang sudah terpotong, serta Satu buah gergaji besi.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh  tersangka terncam pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara,”jelas Kapolres. (K24/THR)

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.