Pemerintahan

Sosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak, Kebumen Perkuat Perlindungan Anak

×

Sosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak, Kebumen Perkuat Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus memperkuat upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Kebumen sebagai Kabupaten Layak Anak.

Sosialisasi yang berlangsung di Momong Resto Kebumen, Kamis (5/11/2026), diikuti peserta dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan kecamatan dan desa, Forum Anak, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan nonformal, dunia usaha, organisasi wanita, hingga berbagai lembaga masyarakat lainnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPPA Kebumen, Arum Dwi Lestariningsih, S.Kep., M.M., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Perda Nomor 7 Tahun 2026 disahkan pada 8 September 2026. Pelaksanaannya difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kebumen, dengan Dinsos PPPA sebagai organisasi perangkat daerah yang mengampu penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sekaligus terlibat dalam proses penyusunannya.

“Karena kami merupakan OPD yang mengampu dan tim yang paling banyak berperan dalam penyusunan perda ini, sehingga kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Arum.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai substansi peraturan daerah, tetapi juga menghimpun masukan dari berbagai pihak agar implementasinya dapat berjalan optimal. Peserta diharapkan memahami ketentuan yang telah disahkan, mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak, serta turut menyebarluaskan informasi tersebut di lingkungan kerja maupun masyarakat.

Arum menjelaskan, masih terdapat berbagai tantangan dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Persoalan kekerasan terhadap anak, perundungan di lingkungan pendidikan, eksploitasi, penelantaran, hingga berbagai permasalahan sosial lainnya membutuhkan perhatian dan penanganan serius.

Berdasarkan data KKBGA Kabupaten Kebumen hingga September 2026, tercatat sebanyak 148 kasus kekerasan berdasarkan jenis kekerasan. Rinciannya meliputi 31 kasus kekerasan fisik, 40 kasus kekerasan psikis, 70 kasus kekerasan seksual, satu kasus kekerasan ekonomi, tiga kasus penelantaran anak, dua kasus penelantaran, serta satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari sisi lokasi kejadian, rumah menjadi tempat dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 59 kasus. Selanjutnya, sekolah dan fasilitas umum masing-masing 15 kasus, kejadian secara online empat kasus, serta lokasi lainnya sebanyak 26 kasus. Sementara itu, tidak tercatat kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja.

Adapun berdasarkan pembaruan data jumlah kasus, tercatat 78 kasus kekerasan terhadap anak dan 41 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dapat terus diperkuat.

Arum menegaskan, terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kepentingan anak ke dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

“Perlu dipahami bahwa Kabupaten Layak Anak bukan sekadar predikat atau penghargaan yang ingin kita raih. Lebih dari itu, ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Terkait berbagai masukan yang disampaikan peserta dalam kegiatan tersebut, Arum menyebutkan bahwa secara garis besar substansi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah diatur dalam perda. Sementara ketentuan yang lebih teknis dan operasional nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Dengan demikian, berbagai masukan dari peserta diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan aturan pelaksana, sehingga implementasi perda dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Ia berharap, melalui sosialisasi dan koordinasi lintas sektor ini, seluruh pihak semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Dengan sinergi yang kuat, upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan ramah anak di Kabupaten Kebumen dapat diwujudkan secara berkelanjutan. (K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.