JAKARTA, Kebumen24.com – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat tinggi negara menjadi perhatian berbagai kalangan. Perkara tersebut dinilai dapat menjadi momentum penting untuk membenahi sistem penegakan hukum di Indonesia agar semakin transparan, profesional, dan berkeadilan.
Sorotan itu disampaikan Aksin dari Firma Hukum Aksin Law Firm melalui keterangan resminya, Selasa 3 November 2026. Ia menilai, setiap perkembangan dalam perkara tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Menurut Aksin, penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan kehidupan bernegara. Karena itu, hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan, pangkat, pengaruh politik, maupun kekuatan institusional.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan atau kekuasaan tertentu. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus tetap menghormati hak-hak setiap warga negara.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Sebaliknya, jangan pula proses hukum digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa dasar dan prosedur yang sah,” demikian pokok pandangan Aksin.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka, pemeriksaan, penahanan hingga pembuktian di pengadilan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Sebab, status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.
Aksin juga mengingatkan agar dinamika politik dalam negara demokrasi tidak mengesampingkan supremasi hukum. Setiap upaya pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada penguatan kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok maupun individu.
Lebih lanjut, Aksin menyoroti pentingnya konsistensi penerapan hukum di seluruh tingkatan institusi kepolisian. Menurutnya, komitmen terhadap supremasi hukum tidak cukup hanya ditunjukkan ketika menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Prinsip yang sama harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di semua tingkatan, mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga pejabat di lingkungan Mabes Polri.
Setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, penggunaan kewenangan maupun upaya paksa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum tidak boleh mengenal standar ganda. Siapa pun yang menjalankan kewenangan negara wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Aksin turut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, ketentuan hukum acara pidana tersebut menjadi pedoman penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, transparan, sekaligus menjamin perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi.
Aksin menilai, perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal, penggunaan kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban di lingkungan institusi penegak hukum.
Ia mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan terbuka. Pengusutan tidak semestinya hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga harus mampu mengungkap kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, dugaan adanya perintah, penggunaan perangkat, motif, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sesuai ketentuan hukum. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi Aksin, substansi utama dari persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki jabatan tinggi atau siapa yang sedang menghadapi proses hukum. Hal terpenting adalah memastikan hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat tumbuh apabila keadilan ditegakkan secara konsisten, tanpa intervensi kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.
“Hukum harus menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bukan alat untuk melindungi kekuasaan ataupun membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ketika hukum berdiri tegak, tidak boleh ada jabatan yang lebih tinggi daripada keadilan,” menjadi pesan utama Aksin..(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














