KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pelajar lainnya. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman video singkat kejadian beredar luas di media sosial dan pesan berantai.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pelajar mengenakan seragam pramuka diduga menjadi korban kekerasan. Sementara seorang pelajar lainnya yang diduga sebagai pelaku tampak tidak mengenakan pakaian.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan perundungan tersebut.
Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen dengan memeriksa korban, pelapor, serta seorang saksi.
“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di belakang salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Selain meminta keterangan pihak-pihak terkait, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui maupun merekam peristiwa itu.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, terduga pelaku, maupun rekaman kejadian. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga kondisi psikologis anak serta mencegah dampak yang lebih luas dari penyebaran video.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” tegas AKBP Putu.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















