JAKARTA, Kebumen24.com – Pemberitaan mengenai kasus yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian ekstra. Kecepatan menyampaikan informasi kepada publik tidak boleh mengesampingkan hak, martabat, serta perlindungan terhadap anak, baik yang menjadi korban maupun yang berhadapan dengan hukum.
Dewan Pers kembali mengingatkan perusahaan pers dan wartawan agar menerapkan prinsip pemberitaan ramah anak, terutama saat meliput kasus kekerasan. Hal tersebut tertuang dalam Seruan Dewan Pers Nomor 01/S-DP/XI/2023 tentang Ketaatan terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang ditetapkan di Jakarta pada 20 November 2023.
Seruan tersebut diterbitkan setelah Dewan Pers menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat dan kelompok sosial mengenai pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Data yang menjadi perhatian juga cukup serius. Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sepanjang 2022 tercatat 11.016 kasus kekerasan seksual, dengan 9.588 kasus di antaranya melibatkan anak. Anak juga menghadapi berbagai bentuk kekerasan lain, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, perdagangan orang hingga eksploitasi.
Jangan Jadikan Informasi Viral sebagai Satu-Satunya Sumber
Salah satu hal yang disoroti Dewan Pers adalah kebiasaan mengambil informasi dari media sosial hanya karena sebuah kasus sedang viral. Informasi semacam itu tetap harus melalui proses jurnalistik berupa verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi sebelum dipublikasikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Penggunaan bahasa juga perlu mendapat perhatian. Judul dan narasi yang terlalu keras, sensasional, atau mengeksploitasi penderitaan korban dapat memperburuk kondisi psikologis anak dan keluarganya.
Karena itu, media perlu menghindari penggunaan istilah yang berlebihan apabila tidak diperlukan untuk menjelaskan fakta. Pemberitaan hendaknya tetap faktual, proporsional, empatik, dan menghormati martabat korban.
Identitas Anak Wajib Dilindungi
Hal paling penting dalam pemberitaan kasus anak adalah kerahasiaan identitas.
Identitas anak tidak sebatas nama. Informasi seperti foto, alamat, sekolah, nama orang tua, hubungan keluarga, maupun keterangan lain yang memungkinkan publik mengetahui atau melacak identitas anak juga harus diperhatikan.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 5 KEJ, yang melarang wartawan mengungkap identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Sementara itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menegaskan pentingnya merahasiakan identitas anak, termasuk anak yang diduga, disangka, didakwa, melakukan pelanggaran hukum atau dipidana karena suatu kejahatan.
Pemberitaan juga harus menggunakan bahasa, narasi, visual, dan audio yang positif serta empatik. Media perlu menghindari uraian maupun rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak dan keluarganya.
Kehati-hatian juga diperlukan ketika berita memuat hubungan keluarga antara korban anak dan pelaku, khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Informasi yang berpotensi membuka identitas anak harus disaring secara ketat.
Bagi media siber, apabila sebuah berita terlanjur memuat informasi yang memungkinkan identitas anak dikenali, penyuntingan atau pengeditan ulang perlu dilakukan agar informasi tersebut tidak lagi dapat mengarah pada identitas anak.
Jangan Kejar Sensasi, Utamakan Kepentingan Anak
Dewan Pers menegaskan, pemberitaan mengenai anak tidak semestinya hanya berorientasi pada kecepatan, viralitas, jumlah pembaca, atau tingginya interaksi publik.
Kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap korban harus menjadi pertimbangan utama.
Dewan Pers juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi perusahaan pers yang berulang kali melakukan pelanggaran serupa. Dalam seruannya, Dewan Pers menyatakan dapat mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjuti pengaduan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila perusahaan pers yang diadukan melakukan pelanggaran serupa hingga tiga kali. Dewan Pers juga dapat meninjau kembali sertifikat wartawan utama yang dimiliki penanggung jawab atau pemimpin redaksi perusahaan pers terkait.
Peringatan tersebut menjadi pengingat bagi insan pers bahwa kebebasan jurnalistik selalu berjalan bersama tanggung jawab etik. Ketika pemberitaan menyangkut anak, akurasi, verifikasi, empati, kehati-hatian, dan perlindungan identitas bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari profesionalisme jurnalistik.
Sumber: Seruan Dewan Pers Nomor 01/S-DP/XI/2023, Jakarta, 20 November 2023.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















