SEMARANG, Kebumen24.com — Perselisihan hubungan industrial antara seorang bidan berinisial RA (36), warga Kabupaten Kebumen, dengan pihak pengelola Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Buah Hati Kebumen memasuki babak persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang perdana perkara tersebut digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Dalam persidangan, pihak penggugat hadir melalui tim kuasa hukum, sementara dari pihak tergugat, PT Buah Hati Kebumen hadir. Adapun tergugat lainnya, dr. Nur Dianasari Dewi, yang saat ini tengah menjabat sebagai PLT Direktur di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kebumen disebut belum hadir maupun mengutus kuasa hukum dalam persidangan perdana tersebut.
Kuasa hukum RA, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., didampingi Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran salah satu tergugat. Menurut Bagas, sejak awal pihak penggugat masih membuka peluang penyelesaian secara damai meskipun perkara telah didaftarkan ke pengadilan.
“Hari ini kami selaku tim kuasa hukum dari salah seorang bidan swasta di Kabupaten Kebumen telah mengikuti sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Bagas dalam keterangan resminya, Selasa 29 September 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari perselisihan hubungan kerja yang menurut pihak RA berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sejumlah hak pekerja yang belum diterima.
Sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak RA disebut telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen.
Namun, karena belum tercapai kesepakatan mengenai pemenuhan hak yang dipersoalkan, perkara tersebut akhirnya berlanjut ke PHI Semarang.
Bagas menyebut, berdasarkan perhitungan pihak penggugat dan anjuran yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Kebumen, terdapat hak-hak RA yang dinilai belum dipenuhi dengan nilai sekitar Rp40.998.000.
Nilai tersebut, menurut kuasa hukum, belum termasuk tuntutan terkait tunjangan hari raya (THR) dan upah proses yang menjadi bagian dari tuntutan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga menyebut sejumlah komponen hak yang dipersoalkan, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti tahunan, serta hak lain yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk persoalan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pihak penggugat turut menuntut upah proses selama perkara berlangsung. Kuasa hukum menyebut nilainya sekitar Rp2,4 juta per bulan.
“Yang belum dicukupi sesuai anjuran dari Disnaker adalah sekitar Rp40.998.000. Itu belum termasuk THR dan upah proses yang harus dicukupi oleh tergugat,” jelas Bagas.
Dalam keterangannya, Bagas juga menyampaikan adanya dugaan persoalan pemenuhan hak pekerja lainnya di lingkungan tempat kerja yang menjadi bagian dari perkara.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah pekerja yang diduga belum memperoleh hak-hak ketenagakerjaan, seperti cuti tahunan, upah sesuai ketentuan, serta THR keagamaan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat dan masih menjadi bagian dari materi perselisihan yang proses hukumnya sedang berjalan.
“Tidak hanya klien kami saja. Berdasarkan yang diketahui oleh pihak kami, ada pekerja lain yang juga diduga belum dipenuhi hak-haknya,” ujarnya.
Bagas berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku maupun melalui perdamaian apabila para pihak mencapai kesepakatan.
Menurutnya, meski perkara telah masuk persidangan, peluang untuk menyelesaikan perselisihan secara damai masih terbuka.
“Kami berharap para tergugat mempunyai itikad baik untuk segera menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini dengan memenuhi hak-hak klien kami,” katanya.
Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada 1 Oktober 2026. Kuasa hukum RA berharap seluruh pihak yang berperkara dapat hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan.
Bagas menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai.
“Kami berharap para pihak, khususnya para tergugat, dapat hadir dan beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak RA melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap PT Buah Hati selaku pemilik dan badan hukum RSKIA Buah Hati Kebumen serta dr. Nur Dianasari Dewi.
Gugatan tersebut diajukan setelah RA mengaku mengalami PHK secara sepihak dan menilai masih terdapat sejumlah hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kebumen24.com belum memperoleh keterangan langsung dari pihak PT Buah Hati Kebumen maupun dr. Nur Dianasari Dewi terkait materi gugatan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum RA.
Kebumen24.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak tergugat untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















