KEBUMEN, Kebumen24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Ke-158 dan Ke-159 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (13/8/2026). Agenda utama rapat meliputi penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Saman Halim Nurrohman dan dihadiri 37 anggota dewan, sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi. Turut hadir Bupati Kebumen Lilis Nuryani beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan perubahan anggaran. Menurutnya, penyesuaian APBD menjadi langkah strategis agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga akhir tahun.
“Nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif demi mempercepat realisasi target pembangunan daerah yang sudah ditetapkan,” ujar Bupati Lilis.»
Dalam nota kesepakatan tersebut, disetujui Pendapatan Daerah sebesar Rp2.905.938.596.332 dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp223.214.900.088, sehingga total Kemampuan Keuangan Daerah mencapai Rp3.129.153.496.420.
Selain menyampaikan perkembangan pembahasan anggaran, Bupati juga mengingatkan sejumlah agenda penting di Kabupaten Kebumen, di antaranya peringatan Hari Pramuka ke-65 pada 14 Agustus 2026, penyelenggaraan Kebumen Fest 2026 bertema The Rising Culture of Bumi Tirta Prajamukti pada 21–23 Agustus 2026, serta mengimbau masyarakat untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 30 September 2026.
Usai rapat paripurna pertama, DPRD melanjutkan Rapat Paripurna Ke-159 dengan agenda penyampaian delapan Raperda. Dari jumlah tersebut, enam merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kebumen dan dua lainnya merupakan hak inisiatif DPRD.
Enam Raperda usulan eksekutif meliputi perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD mengatur tentang Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Pekerja Migran. Khusus Raperda Pengelolaan Sampah, DPRD menilai regulasi tersebut sangat mendesak mengingat volume sampah di Kabupaten Kebumen telah mencapai sekitar 480 ton per hari. Kondisi dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni Kaligending dan Semali, juga telah mengalami kelebihan kapasitas, sementara cakupan layanan pengangkutan sampah baru mencapai sekitar 60 persen.
Melalui pembahasan delapan Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap dapat menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kebumen. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















