Hukum

Sisir Tempat Karaoke di Sruweng, Satpol PP Kebumen Amankan Puluhan Botol Ciu

×

Sisir Tempat Karaoke di Sruweng, Satpol PP Kebumen Amankan Puluhan Botol Ciu

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Kamis (13/8/2026) malam.

Dalam operasi yang menyasar sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sruweng, petugas menemukan puluhan kemasan minuman beralkohol jenis ciu di sebuah tempat karaoke.

Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat Karaoke di wilayah Kecamatan Sruweng. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 11 bungkus ciu chongyang, 24 botol ciu bokonang, dan satu botol ciu gingseng.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari, S.H., M.Ec.Dev., didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Juniadi Prasetyo, S.E., mengatakan seluruh barang temuan telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah minuman beralkohol jenis ciu. Barang tersebut kami amankan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ira.

Selain temuan minuman beralkohol, petugas juga mendapati tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin usaha karaoke.

Menurut Ira, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri. Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB dan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Sruweng, Alian, serta kawasan perkotaan Kebumen.

Satpol PP Kebumen menegaskan, penertiban terhadap peredaran dan penyimpanan minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan aturan daerah.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.