KEBUMEN, Kebumen24.com – PT Global Media Data Prima (GMDP) Kebumen menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat pemahaman mitra terkait kepatuhan regulasi di sektor telekomunikasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Uji Tuntas Kepatuhan Aturan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi yang digelar di Grand Kolopaking Hotel Kebumen, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 220 mitra dari berbagai daerah di Jawa Tengah, khususnya wilayah Karesidenan Kedu, serta sejumlah koordinator dari Jawa Timur. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Sumini, dengan moderator Direktur Utama GMDP, H. Bravo Drajat Niti Totowibowo. Hadir pula Direktur Timur Lintas Nusantara, Virgilio Da Cruz.
Kolaborasi antara GMDP dan Timur Lintas Nusantara ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para mitra mengenai aturan terbaru terkait jual kembali layanan telekomunikasi agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama GMDP, H. Bravo Drajat Niti Totowibowo, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh mitra memahami dan mematuhi regulasi pemerintah.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi uji kelayakan aturan jasa jual kembali layanan telekomunikasi. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini semua mitra bisa tertib dan tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Menurut Bravo, GMDP secara konsisten melakukan edukasi kepada para mitra mengenai perkembangan regulasi di sektor telekomunikasi. Ia menyebut pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Juli 2026 bagi seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Dari GMDP tidak henti-hentinya mengedukasi aturan terbaru dari pemerintah. Hari ini kami mempertegas bahwa kita diberi waktu hingga pertengahan Juli 2026 untuk bisa mengikuti seluruh aturan tanpa ada alasan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan regulasi, GMDP juga telah melakukan sejumlah langkah pengawasan dan pembenahan internal. Di antaranya melalui pembentukan sistem PRP, penerapan sistem billing terpusat, serta penyesuaian berbagai ketentuan berdasarkan hasil audit yang dilakukan Komdigi.
Di tengah persaingan bisnis layanan internet yang semakin kompetitif, GMDP tetap mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2026 dengan mengedepankan kualitas layanan serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Sumini, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Tugas pemerintah adalah menyampaikan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 terkait penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi,” jelasnya.
Dalam paparannya, Sumini menegaskan bahwa mitra atau reseller layanan internet tidak diperbolehkan memiliki maupun membangun infrastruktur telekomunikasi, baik yang bersifat pasif maupun aktif. Penyediaan infrastruktur sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang memiliki izin resmi.
“Ketentuan jual kembali ini bertujuan untuk penyehatan industri telekomunikasi dan layanan akses internet di Indonesia. Yang wajib menyediakan infrastruktur adalah penyelenggara ISP, bukan mitra,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan di lapangan adalah pembangunan jaringan oleh pihak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi. Selain menimbulkan kesemrawutan jaringan, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Sumini, izin pemasangan atau penyaluran jaringan diberikan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti PUPR, sedangkan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan oleh Komdigi. Karena itu, para mitra diharapkan memahami batasan kewenangan masing-masing dan menjalankan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.(K24/Ilham)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















