Hukum

Diduga di PHK Sepihak Setelah Enam Tahun Mengabdi, Bidan RS Swasta di Kebumen Siap Tempuh Jalur Hukum

244
×

Diduga di PHK Sepihak Setelah Enam Tahun Mengabdi, Bidan RS Swasta di Kebumen Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pekerja, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., didampingi Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan PHK sepihak dan tuntutan hak ketenagakerjaan yang dialami kliennya di Kabupaten Kebumen, Rabu (17/6/2026).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sengketa hubungan industrial antara seorang bidan dan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Kebumen memasuki babak baru. Setelah serangkaian mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja bersama tim kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perselisihan tersebut dialami seorang bidan berinisial RA yang mengaku telah mengabdi selama kurang lebih enam tahun. Ia menilai berakhirnya hubungan kerja yang dialaminya dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi dari pihak pemberi kerja.

Kuasa Hukum RA, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., didampingi Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan kliennya meminta pendampingan hukum karena merasa sejumlah hak normatif ketenagakerjaan belum terpenuhi selama masa bekerja.

Menurut Bagas, persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya terkait dugaan PHK secara lisan, tetapi juga menyangkut sejumlah hak pekerja yang diduga tidak diberikan oleh pihak pemberi kerja selama bertahun-tahun.

“Klien kami telah bekerja kurang lebih selama enam tahun. Selama masa kerja tersebut, menurut pengakuannya, ia tidak pernah memperoleh hak cuti tahunan, menerima upah di bawah standar yang berlaku, serta tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya,” ujar Bagas kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi pekerja saat hubungan kerja berakhir. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak aktifnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja tidak dapat memperoleh manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi haknya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti status hubungan kerja kliennya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak awal bekerja kliennya disebut tidak menerima perjanjian kerja tertulis maupun kontrak kerja yang secara jelas mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

“Tidak adanya perjanjian kerja waktu tertentu secara tertulis menjadi salah satu aspek yang kami kaji dalam perkara ini. Hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam proses penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Sebelum memutuskan menempuh jalur litigasi, pihak pekerja telah menjalani berbagai tahapan penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Langkah awal dilakukan melalui penyampaian somasi kepada pihak rumah sakit. Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen dan dilanjutkan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak.

Namun hingga beberapa kali pertemuan berlangsung, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Bagas menyebut proses mediasi tripartit ketiga yang difasilitasi Disnaker berakhir deadlock.

“Proses mediasi tripartit ketiga sudah dilakukan dan hasilnya deadlock karena tidak ada kesepakatan. Pihak rumah sakit hadir dalam mediasi, namun tidak bersedia menandatangani berita acara,” ungkap Bagas.

Dalam proses mediasi tersebut, pekerja mengajukan sejumlah tuntutan yang dinilai sebagai hak-hak yang belum dipenuhi selama masa kerja. Salah satunya adalah pembayaran upah selama cuti melahirkan pada tahun 2021 dan 2022 yang diklaim belum dibayarkan, masing-masing sebesar Rp6 juta atau total Rp12 juta.

Selain itu, pekerja juga mengajukan tuntutan berupa uang pesangon sebesar Rp10 juta, uang penghargaan masa kerja Rp4 juta, penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp2,88 juta, serta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.118.100.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan pekerja, total nilai tuntutan pada salah satu tempat praktik dokter mencapai Rp32.998.100. Sementara jika digabungkan dengan tuntutan yang berkaitan dengan RSKIA Buah Hati, total keseluruhan nilai tuntutan mencapai Rp40.721.660.

Meski demikian, nominal tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan dan perkembangan proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.

Dalam setiap tahapan mediasi yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Kebumen, sejumlah pihak turut hadir, mulai dari pemilik perusahaan, direktur rumah sakit, manajemen rumah sakit, kuasa hukum pekerja hingga mediator hubungan industrial.

Karena belum tercapai titik temu, pihak pekerja menyatakan siap membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila upaya penyelesaian secara musyawarah tetap tidak membuahkan hasil.

“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Bagas.

Selain gugatan hubungan industrial, tim kuasa hukum juga mengaku tengah melakukan kajian terhadap sejumlah aspek hukum lain yang muncul selama proses pendampingan perkara tersebut.

Pihak rumah sakit diketahui telah mengikuti proses mediasi yang digelar Disnaker. Namun hingga berita ini ditulis, manajemen rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan pihak pekerja.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak rumah sakit maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas pemberitaan ini.(K24).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.