KEBUMEN, Kebumen24.com – Maraknya kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kebumen kian menjadi sorotan serius. Fenomena yang terus berulang ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah belum berjalan optimal, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan.
Advokat sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Kebumen, Toha Masrur, SHI, MH, yang juga merupakan dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, menegaskan bahwa secara kelembagaan, Kebumen sebenarnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap dalam upaya perlindungan anak.
Sejumlah lembaga yang memiliki peran strategis di antaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kebumen sebagai pusat pengaduan dan pendampingan korban, Dinas Sosial PPKB dan P3A sebagai pelaksana program pencegahan dan rehabilitasi, serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen yang menangani penegakan hukum.
Namun demikian, menurut Toha, keberadaan lembaga tersebut belum sepenuhnya efektif dalam praktik di lapangan.
“Secara struktur kelembagaan sebenarnya sudah tersedia, namun secara empiris efektivitasnya masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan akses layanan, serta kuatnya budaya diam di masyarakat,” ungkap Toha dalam keterangannya, Rabu 1 April 2026.
Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah masih kuatnya budaya diam atau keengganan melapor di tengah masyarakat. Banyak korban maupun keluarga memilih menutup rapat kasus yang dialami karena rasa malu, takut stigma sosial, hingga kekhawatiran terhadap dampak yang lebih luas.
Akibatnya, tidak sedikit kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak tertangani secara maksimal, bahkan berpotensi terulang. Minimnya edukasi masyarakat terkait mekanisme pelaporan yang aman juga memperparah kondisi tersebut.
Lebih memprihatinkan, dampak dari maraknya kasus ini mulai merambah pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan pondok pesantren.
“Kekhawatiran orang tua semakin meningkat, terutama ketika muncul kasus yang melibatkan figur pendidik sebagai pelaku. Ini tentu menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi pilar penting dalam pembentukan karakter anak,” jelasnya.
Jika tidak segera ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak luas. Selain meningkatkan angka kekerasan seksual terhadap anak, juga berpotensi mengganggu sistem pendidikan keagamaan serta pembinaan moral generasi muda.
Dalam jangka panjang, orang tua berpotensi menjadi terlalu protektif terhadap anak. Situasi ini justru dapat menghambat anak dalam memperoleh pendidikan moral dan spiritual sejak dini, yang sejatinya sangat penting dalam pembentukan karakter.
Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kebumen menunjukkan adanya krisis serius dalam sistem perlindungan anak. Secara hukum, Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, melainkan juga oleh struktur penegakan hukum dan budaya masyarakat. Hal ini sejalan dengan teori Lawrence M. Friedman yang menekankan tiga elemen utama sistem hukum: substansi, struktur, dan kultur.
Dalam konteks Kebumen, kelemahan pada aspek struktur dan kultur menjadi tantangan utama. Lemahnya koordinasi antar lembaga serta budaya diam di masyarakat memperparah situasi, sehingga banyak kasus tidak terungkap secara optimal.
Fenomena empiris menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terungkap melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban, termasuk figur yang seharusnya menjadi pelindung.
Kondisi ini sejalan dengan teori David Finkelhor yang menyebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak umumnya terjadi dalam relasi yang dekat (trusted relationship), bukan oleh orang asing.
Selain itu, dari perspektif kriminologi, fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui social disorganization theory, di mana lemahnya kontrol sosial dan pengawasan komunitas membuka peluang terjadinya kejahatan.
Data pemerintah daerah turut memperkuat kondisi tersebut. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kebumen mengalami peningkatan signifikan, dari 73 kasus pada 2023 menjadi 122 kasus hingga 2025, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual.
Melihat kompleksitas persoalan ini, Toha menegaskan bahwa penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak.
“Diperlukan pendekatan integratif, mulai dari penguatan penegakan hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, hingga penerapan sistem sertifikasi dan screening bagi tenaga pengajar,” tegasnya.
Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Edukasi kepada orang tua, tokoh masyarakat, serta lingkungan sekitar harus terus diperkuat agar kesadaran kolektif dapat terbentuk.
Toha juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, termasuk lebih selektif dalam memilih lingkungan pendidikan yang aman dan terpercaya.
Ia menekankan pentingnya keberanian untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tanpa langkah konkret dan kesadaran kolektif, fenomena ini berpotensi merusak fondasi sosial dan keagamaan masyarakat secara luas,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















