KEBUMEN, Kebumen24.com – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Kebumen. Seorang pria di wilayah Kecamatan Kuwarasan tega melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Mirisnya, aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali hingga lima kali.
Kasus ini diungkap oleh Polres Kebumen setelah menerima laporan dari ibu korban pada 18 Maret 2026. Pelaku yang diketahui berinisial M (34), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026), didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Dari hasil penyelidikan, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir diketahui terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kuwarasan.
Menurut Kapolres, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tekanan psikologis yang dialami korban membuatnya berada dalam kondisi ketakutan dan tidak berdaya selama kurun waktu tersebut.
“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Dari situlah perkara ini terungkap,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk pakaian korban dan pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Karena korban merupakan anak kandungnya sendiri, ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak.
Ia mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga sebagai langkah pencegahan kekerasan.
“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















