OpiniPendidikan

Kepsek Langka, Sekolah Terancam! Rektor UMNU Kebumen Desak Pemda Bertindak Cepat

165
×

Kepsek Langka, Sekolah Terancam! Rektor UMNU Kebumen Desak Pemda Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kebumen, Dr. Imam Satibi

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Kebumen tengah menghadapi tantangan serius. Kekosongan kepala sekolah (kepsek) dan keterbatasan tenaga pendidik menjadi persoalan krusial yang berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran di sekolah.

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kebumen, Dr. Imam Satibi, angkat bicara dan mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah cepat dan progresif untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menurut Imam, kebijakan daerah harus mampu melengkapi berbagai program strategis dari pemerintah pusat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Jika kebutuhan dasar sudah dibantu pusat, maka daerah harus melengkapi, terutama dalam pemenuhan guru dan kepala sekolah,” ujar Imam, Kamis (23/4/2026).

Ia menyoroti banyaknya sekolah yang kini tidak memiliki kepala sekolah definitif, serta minimnya tenaga pengajar. Dalam kondisi ini, kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah dinilai dapat menjadi solusi, selama dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan standar pendidikan yang jelas.

“Regrouping tidak hanya karena jumlah siswa sedikit, tetapi juga bisa karena kekurangan guru. Yang penting berbasis kebutuhan,” jelasnya.

Imam juga mengingatkan agar sektor pendidikan tidak dijadikan alat kepentingan politik praktis. Ia menegaskan, kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek gratis, tetapi juga harus menjaga kualitas.

“Yang diminati masyarakat memang yang gratis, tetapi kualitas tetap menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mengedepankan transparansi, kemandirian, dan musyawarah antara sekolah, komite, serta wali murid.

“MBS adalah mandat agar pengelolaan sekolah dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama,” tambahnya.

Terkait kekosongan kepala sekolah, Imam mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk memotivasi guru ASN agar siap mengemban tugas sebagai kepala sekolah.

“Guru adalah abdi negara, harus siap ditempatkan di mana saja, termasuk menjadi kepala sekolah,” tandasnya.

Sementara itu, Disdikpora Kebumen mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 240 Sekolah Dasar (SD) negeri yang belum memiliki kepala sekolah definitif.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pendidikan yang digelar di Aula Diponegoro Disdikpora Kebumen, Senin (20/4/2026).

Kepala Bidang SD Disdikpora Kebumen, Budi Santoso, menjelaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah kini lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang harus melalui tim pertimbangan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dewan pendidikan, Sekda, kepala dinas, hingga pengawas,” jelasnya.

Selain itu, proses pengangkatan juga harus melalui sistem KSPS dan menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Prosesnya panjang, mulai dari BKN, pertek, hingga SK,” imbuhnya.

Disdikpora menargetkan pelantikan kepala sekolah definitif dapat dilakukan sebelum Mei 2026.

Tak hanya di tingkat SD, kekosongan juga terjadi di jenjang SMP negeri. Dari 56 SMP, sebanyak 22 sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Minimnya minat guru untuk menjadi kepala sekolah turut menjadi tantangan, terutama karena tidak adanya tunjangan tambahan serta besarnya tanggung jawab yang harus diemban.

Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, mengungkapkan bahwa sejumlah sekolah mengalami penurunan jumlah siswa secara signifikan.

“Sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60 akan dilakukan regrouping sesuai SOP,” ujarnya.

Sebanyak 12 SD direncanakan akan diregrouping mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar.

Regrouping dijadwalkan setelah pencairan dana BOS triwulan kedua pada Agustus, serta setelah terbitnya SK Bupati.

“Tujuannya agar proses belajar mengajar lebih efektif dan optimal,” tambah Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa operasional sekolah sangat bergantung pada dana BOS yang dihitung berdasarkan jumlah siswa. Semakin sedikit siswa, maka semakin kecil pula anggaran yang diterima.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, sesuai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016.

“Yang dilarang adalah pungutan dan iuran. Yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela dan tidak wajib,” tegasnya.

Sumbangan hanya ditujukan bagi wali murid yang mampu, sementara keluarga kurang mampu tidak boleh dibebani.

Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait praktik pungutan di sekolah yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.