KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Sruweng berhasil diungkap jajaran Polres Kebumen. Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar mengalami luka bacok di pergelangan tangan, sementara lima anak yang diduga terlibat berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release di Mapolres Kebumen, Senin (16/3/2026).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, peristiwa tawuran melibatkan dua kelompok remaja yakni kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin. Bentrokan terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, tepatnya di sebelah timur Balai Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng.
“Dalam kejadian tersebut seorang anak mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen pada 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Sruweng lebih dulu mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Kebumen, termasuk Unit Pidana Umum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tawuran tersebut dipicu oleh ajakan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan bentrokan.
Dalam aksi tersebut, beberapa anggota kelompok TOS diketahui membawa senjata tajam. Saat tawuran terjadi, korban yang merupakan anggota kelompok Mualimin terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka di pergelangan tangan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan para terduga pelaku pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 22–23 Februari 2026.
Sebanyak lima anak yang berkonflik dengan hukum akhirnya diamankan. Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta penggunaan senjata tajam tanpa hak. Mereka diketahui merupakan anggota kelompok TOS.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam seperti katana, celurit, dan senjata jenis garaga dengan panjang lebih dari satu meter. Selain itu, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara. Kepolisian juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Sosial karena para pelaku masih berstatus anak.
“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















