Berita

Kasus Harta Gono Gini Tak Kunjung Dibagi, Pengadilan Agama Kebumen Sita Eksekusi di Sruweng-Klirong

×

Kasus Harta Gono Gini Tak Kunjung Dibagi, Pengadilan Agama Kebumen Sita Eksekusi di Sruweng-Klirong

Sebarkan artikel ini

SRUWENG, Kebumen24.com – Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset harta bersama (gono gini) di Kecamatan Sruweng dan Kecamatan Klirong, Kamis (13/8/2026). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembagian harta bersama pascaperceraian.

Dalam pelaksanaan tersebut, pemohon eksekusi berinisial EV didampingi kuasa hukumnya dari Bagas AV & Partner Law Firm. Sementara objek yang disita meliputi sebidang tanah seluas sekitar 490 meter persegi di Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, sejumlah barang bergerak berupa sofa, dua unit kulkas, dan dua oven di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, serta sebidang tanah seluas sekitar 900 meter persegi di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan sita dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kebumen sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah inkrah.

“Hari ini kantor hukum kami, Bagas AV & Partner Law Firm, melakukan pendampingan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen. Pengadilan telah menetapkan sita eksekusi dan kami hadir mengawal hak klien kami sebagai pemohon eksekusi,” ujar Bagas.

Pelaksanaan sita dilakukan oleh panitera dan juru sita Pengadilan Agama Kebumen dengan pengamanan dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Proses berlangsung tertib tanpa adanya penolakan dari kedua belah pihak.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari pihak tergugat maupun pemohon eksekusi. Kami juga sempat berkomunikasi dengan pihak tergugat yang masih berupaya menjalin komunikasi sebelum nantinya memasuki tahapan lelang,” katanya.

Bagas menjelaskan, perkara tersebut berawal dari gugatan pembagian harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan. Karena mantan suami berinisial UM menguasai seluruh aset dan tidak bersedia membaginya, kliennya menempuh jalur hukum hingga memperoleh putusan yang mewajibkan pembagian harta secara sama rata. Putusan tersebut juga telah dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

“Harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan wajib dibagi dua ketika terjadi perceraian. Karena tidak ada itikad untuk membagi secara sama rata, klien kami mengajukan gugatan dan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya.

Usai pelaksanaan sita, Pengadilan Agama Kebumen akan menunjuk tim independen untuk melakukan penilaian terhadap seluruh objek yang disita. Hasil penilaian tersebut selanjutnya menjadi dasar penentuan nilai aset sebelum didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bagas menambahkan, sejak sita eksekusi dilakukan seluruh objek sengketa berada dalam penguasaan Pengadilan Agama Kebumen. Selama proses hukum berlangsung, baik pemohon maupun termohon tidak dapat menjual, mengalihkan, maupun melakukan balik nama terhadap aset tersebut.

Apabila kedua belah pihak nantinya berhasil mencapai kesepakatan secara kekeluargaan, pembagian harta dapat dilakukan dengan disaksikan Pengadilan Agama. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, seluruh aset akan dilelang melalui KPKNL dan hasilnya dibagi sama rata sesuai amar putusan pengadilan.

Menurut Bagas, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pelaksanaan sita eksekusi perkara pembagian harta bersama hingga tahap penyitaan di lapangan ini merupakan salah satu yang pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama Kebumen. Sebelumnya, pengadilan telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga eksekusi menjadi langkah yang harus ditempuh demi menjamin terlaksananya putusan pengadilan. (K24/Ilham/Agam)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.