Hukum

Ancam Korban dengan Sajam di Mirit, Tiga Begal Diamankan Polres Kebumen

860
×

Ancam Korban dengan Sajam di Mirit, Tiga Begal Diamankan Polres Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), tepatnya di wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa setelah melalui proses penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Ketiga terduga pelaku yakni AN (21), AA (19), dan AH (18) berhasil diamankan di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit. Kami juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” jelas Kapolres, Kamis (26/3/2026).

Kasus ini bermula dari aksi begal yang terjadi pada Senin (5/1/2026), sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya, saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.

Saat melintas di wilayah Kecamatan Mirit, korban dibuntuti oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua di antaranya terlihat membawa senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek.

Merasa terancam, korban dan suaminya akhirnya menghentikan kendaraan. Pelaku kemudian turun dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sambil meminta barang berharga.

“Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah barat,” lanjut Kapolres.

Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melapor ke Polsek Mirit. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan, serta mengambil dua telepon genggam dan uang tunai milik korban.

Kini, ketiga terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.