KEBUMEN, Kebumen24.com — Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen. Dalam kurun waktu Januari 2026, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 216,34 gram serta 50 butir pil ekstasi, jumlah yang tergolong besar untuk wilayah Kebumen.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026). Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
“Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP Putu Bagus.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RHS pada Minggu (4/1/2026) di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 33 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 93,90 gram.
Selanjutnya, tersangka IH diamankan pada Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka RDA pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 49,15 gram.
Sementara itu, tersangka terakhir berinisial K ditangkap pada Senin (19/1/2026) di kediamannya di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian. Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba mengamankan 73,28 gram sabu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Kapolres Kebumen menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Putu Bagus.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















