Hukum

Miris! Dana KIP Kuliah Diduga Disunat, Kejari Kebumen Periksa Dua Pejabat Kampus

3088
×

Miris! Dana KIP Kuliah Diduga Disunat, Kejari Kebumen Periksa Dua Pejabat Kampus

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

KEBUMEN, Kebumen24.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen. Dalam proses penyelidikan tersebut, dua orang dari pihak kampus, masing-masing dari bagian bendahara dan akademik, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026. Ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025.

“. Dua orang sudah kami periksa untuk diminta keterangan, dari bendahara dan akademik. Kasus ini berlangsung sejak 2022 sampai 2025, dengan jumlah penerima KIP lebih dari 131 mahasiswa,” ungkap Sulistyohadi kepada awak media, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah seharusnya memperoleh dana bantuan sebesar sekitar Rp4,8 juta per semester. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga mengalami pemotongan sekitar Rp1,8 juta per mahasiswa setiap semester.

“Jika dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan, maka potongan yang diterima mahasiswa bisa mencapai sekitar Rp3,6 juta per tahun,” jelasnya.

Sulistyohadi menegaskan dana KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Dana KIP Kuliah ini sangat vital bagi masa depan mahasiswa. Jika disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Kebumen masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami masih mendalami dan kasus ini terus berjalan. Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan,” pungkas Sulistyohadi.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.