HukumPemerintahan

Dapat Amnesti Presiden, Dua Narapidana Kasus Narkotika di Rutan Kebumen Langsung Bebas

1446
×

Dapat Amnesti Presiden, Dua Narapidana Kasus Narkotika di Rutan Kebumen Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua narapidana kasus narkotika Rutan Kelas IIB Kebumen.yang dibebaskan melalui amnesti.(Istimewa).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika yang secara resmi dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, pukul 14.40 WIB.

Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Pramu Sapta, menjelaskan pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberian amnesti.

“Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan amnesti, dan proses pembebasan dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” terang Pramu Sapta.dalam keteranganya kepada Kebumen24.com, Sabtu 2 Agustus 2025.

Proses pembebasan dilaksanakan oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, yang juga memberikan imbauan kepada kedua narapidana agar senantiasa taat terhadap hukum dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Kami berharap, setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden, para WBP ini bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” imbuhnya.

Pembebasan ini juga disaksikan oleh keluarga masing-masing narapidana yang hadir sebagai penjamin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia terhadap tindak pidana tertentu. Dalam konteks ini, pemberian amnesti menunjukkan aspek kemanusiaan dan kepercayaan negara terhadap perubahan perilaku WBP.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.