SEMARANG, Kebumen24.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2017 di Kabupaten Kebumen kembali memasuki babak baru. Dua orang terdakwa, yakni Nurchotib, S.T. dan Fajri Agung Riyadi, S.T., menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin, 21 Juli 2025.
Keduanya didakwa melakukan penyalahgunaan dana program KOTAKU yang dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) MULIA untuk proyek pembangunan jalan di Dukuh Wonoyoso dan Dukuh Prumpung, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kebumen memaparkan rincian dakwaan yang menyoroti potensi kerugian negara akibat proyek tersebut. Hadir langsung dalam sidang, Kasi Pidsus Kejari Kebumen, Dwi Romadonna, S.H., yang turut memantau jalannya proses hukum.
Informasi resmi mengenai jalannya sidang disampaikan Kejaksaan Negeri Kebumen melalui akun media sosial resminya pada Senin, 21 Juli 2025.K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















