Pemerintahan

Mulai Sekarang, Bayar Pajak Kendaraan Samsat Kebumen Tak Perlu KTP Pemilik Lama dan Ada Diskon 5 Persen

71
×

Mulai Sekarang, Bayar Pajak Kendaraan Samsat Kebumen Tak Perlu KTP Pemilik Lama dan Ada Diskon 5 Persen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kebumen. Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kebumen kini memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen melalui program bertajuk “Gas 5 Persen”.

Kepala UPPD Samsat Kebumen, Mohamad Kodir mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut berlaku mulai 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026.

“Melalui program ini masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mencari KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan kendaraan. Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen bagi wajib pajak,” ujar Kodir saat ditemui di Kantor UPPD Samsat Kebumen, Selasa (12/5/2026).

Kodir menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut di sejumlah titik pelayanan Samsat, mulai dari Samsat Induk Kebumen, Samsat Paten Ayah, Gerai Samsat Gombong, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik, hingga layanan Samsat Keliling.

Adapun syarat pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu membawa KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta membuat surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar milik sendiri.

Selain itu, masyarakat juga diminta membuat surat pernyataan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Menurut Kodir, hingga saat ini capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kebumen telah mencapai 28,9 persen. Angka tersebut dinilai cukup baik meski masih di bawah target yang diharapkan sebesar 33 persen.

Pada tahun 2026, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kebumen mencapai Rp109 miliar. Sementara itu, penerimaan opsen pajak yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Kebumen secara real time hingga April 2026 tercatat mencapai Rp17,9 miliar.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas pemerintah daerah secara real time dan menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Samsat Kebumen mencatat masih terdapat piutang pajak kendaraan bermotor sebesar Rp7,9 miliar. Karena itu, masyarakat diimbau segera membayar pajak kendaraan demi mendukung pembangunan di Kabupaten Kebumen.

“Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak karena hasilnya kembali untuk mendukung pembangunan daerah agar lebih baik,” katanya.

Kodir juga mengingatkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah agar segera melakukan proses balik nama menjadi plat Kebumen. Menurutnya, kendaraan dengan plat luar daerah membuat penerimaan opsen pajak tidak masuk ke Kabupaten Kebumen.

“Kalau kendaraan masih menggunakan plat luar kota, maka opsen pajaknya tidak masuk ke Kebumen. Dengan balik nama plat Kebumen, masyarakat ikut mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses balik nama kendaraan kini juga lebih ringan karena sudah tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan seperti sebelumnya.

Saat ini masyarakat hanya perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, yakni sebesar Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat. (K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.