Hukum

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Wotbuwono, Kejari Kebumen Tetapkan Dua Tersangka

5856
×

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Wotbuwono, Kejari Kebumen Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejari Kebumen bersama dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Wotbuwono, Klirong. (Dok. Kejari Kebumen)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa kembali dibuktikan. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Selasa, 22 Juli 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kebumen menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor: PRINT-01/M.3.25/Fd.2/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025,” tulis akun resmi media sosial Kejari Kebumen, yang mengonfirmasi kabar tersebut, Selasa 22 Juli 2025.

Meski belum merilis identitas resmi kedua tersangka, pihak Kejari memastikan penyidikan akan terus berjalan dan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para perangkat desa agar transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.