KEBUMEN, Kebumen24.com — Upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen. Terbaru, Kepala Kantor Kemenag Kebumen, H. Sukarno, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Aula Kankemenag setempat, Rabu 2 Juli 2025.
Langkah strategis ini diambil untuk menuntaskan ribuan kasus tanah wakaf yang hingga kini belum bersertifikat di wilayah Kebumen. Pengukuhan Satgas dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para anggota, guna memperkuat pemahaman teknis dan hukum terkait sertifikasi tanah wakaf.
Dalam sambutannya, H. Sukarno menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi semata, melainkan juga wujud pemberdayaan ekonomi umat.
“Tanah wakaf yang bersertifikat akan lebih mudah dimanfaatkan secara produktif. Ini sangat mendukung program wakaf produktif, wakaf uang, hingga pembinaan nadzir,” tegasnya.
Selain itu, H. Sukarno juga menyoroti pentingnya integrasi dengan program strategis lainnya seperti literasi zakat dan wakaf, pemasangan plang tanah wakaf, ruislag (tukar guling), serta penguatan sinergi dengan Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kebumen, H. Fahrudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan data aplikasi Siwak (Sistem Informasi Wakaf) dan Simas (Sistem Informasi Masjid), hingga Juni 2025 masih terdapat 2.149 lokasi tanah wakaf di Kabupaten Kebumen yang belum bersertifikat resmi.
“Angka ini menunjukkan urgensi dan pentingnya peran Satgas. Program ini menjadi prioritas nasional karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum tempat ibadah umat,” jelas Fahrudin.
Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kebumen diharapkan mampu menjadi motor penggerak dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor—melibatkan Kemenag, ATR/BPN, pemerintah daerah, organisasi masyarakat keagamaan, hingga para tokoh agama.
Sejumlah tokoh penting dan pejabat daerah turut hadir mendukung pengukuhan ini, antara lain Kepala ATR/BPN Kebumen Mokhamad Imron, perwakilan Bagian Kesra Setda Kebumen, Ketua Baznas KH. Bambang Sucipto, Ketua PCNU sekaligus Rektor UMNU Kebumen H. Imam Syatibi, serta Ketua PD Muhammadiyah Kebumen Joko Paripurno.
Kehadiran para tokoh tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendorong kepastian hukum tanah wakaf serta mencegah potensi sengketa yang kerap terjadi akibat belum adanya legalitas lahan ibadah.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















