Hukum

Mulai Terkuak! Dugaan Korupsi Dana BUMD Rp7,5 Miliar di Kebumen, Kantor AUJK dan Setda Digeledah, Mobil Atas Nama Pribadi Diamankan

759
×

Mulai Terkuak! Dugaan Korupsi Dana BUMD Rp7,5 Miliar di Kebumen, Kantor AUJK dan Setda Digeledah, Mobil Atas Nama Pribadi Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejari Kebumen memasang garis penyidik pada mobil pickup yang disita dari kantor PT AUJK, diduga terkait kasus penyimpangan dana BUMD Rp7,5 miliar.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUJK) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal senilai Rp7,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di dua lokasi berbeda, yakni ruang Kepala Bagian Perekonomian Setda Kebumen dan kantor PT AUJK. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi.

Dari hasil pemeriksaan di Setda Kebumen, tim jaksa menemukan sejumlah dokumen penting terkait laporan kegiatan AUJK. Sementara di kantor AUJK, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta satu unit mobil pickup operasional.

Menariknya, kendaraan tersebut diketahui bukan atas nama perusahaan, melainkan atas nama salah satu karyawan. Mobil itu langsung disita dan dipasangi garis Line penyidik sebagai barang bukti.

Selain itu, tim juga menemukan dokumen terkait perjalanan dinas ke luar negeri yang kini turut didalami penyidik.

Tak berhenti di situ, pada Kamis pagi, 16 April 2026, penyidik melanjutkan pemeriksaan ke rumah mantan direktur AUJK. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah data penting, termasuk dokumen transaksi usaha dan buku rekening yang selanjutnya akan diajukan untuk proses penyitaan.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dipelajari lebih lanjut. Setelah itu baru akan ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Sulistyohadi kepada media, Kamis, 16 April 2026.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Kebumen telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dan potensi kerugian negara.

Tim penyidik Kejari Kebumen melakukan penggeledahan di kantor PT AUJK dan ruang Bagian Perekonomian Setda Kebumen untuk mengumpulkan dokumen penting sebagai barang bukti.

Kasus ini mencuat akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kebumen selama periode 2023 hingga 2025. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan usaha perusahaan daerah.

Dalam prosesnya, penyidik mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, termasuk peran direksi serta dugaan aliran dana kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan core business perusahaan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari internal BUMD hingga pejabat pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan.

Di sisi lain, mantan direktur AUJK melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Langkah ini disebut sebagai bentuk kerja sama untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Kejari Kebumen menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com