KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kebumen. Seorang gadis berusia 14 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Karanggayam, diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial CP (20), yang dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi berulang kali, bahkan hingga lima kali, di sebuah hotel di wilayah Gombong. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang melibatkan anak, sekaligus menjadi peringatan serius bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kebumen24.com, peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku di media sosial. Setelah intens berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Dari situlah, dugaan tindak kejahatan tersebut terjadi.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, jajaran Polres Kebumen tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Pelaku sudah diamankan dan kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kobran bersetatus pelajar tingkat SMP,” ujarnya kepada Kebumen24.com, saat ditemui, Jumat 10 April 2026.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Minimnya kontrol dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya pada Jumat, 3 Maret 2026. Saat itu, korban berpamitan hendak ke rumah temannya yang berada tidak jauh dari rumah. Namun, saksi melihat korban dijemput oleh seorang
Korban terakhir terlihat mengenakan kaos polos lengan pendek cokelat dan celana kulot panjang abu-abu. Ibunya baru kembali ke rumah pada 18 Maret 2026 dari Jakarta dan menemukan kondisi anaknya berubah, serta mengungkap kejadian tragis yang dialami anaknya.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kasus serupa dan mengawasi anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar pelaku pertanggungjawaban atas perbuatannya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















