KEBUMEN, Kebumen24.com — Jajaran Polsek Kuwarasan, Polres Kebumen, berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Rabu dini hari, 2 Juli 2025. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan mendatangi sebuah ruko milik warga berinisial IG (35). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol miras yang dipajang di etalase dan digantung di dinding ruko.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan, miras tersebut diduga akan diedarkan ke masyarakat. Ironisnya, beberapa botol miras bahkan diisi ulang dengan air mineral yang dicampur pewarna agar menyerupai miras asli.
“Petugas berhasil mengamankan total 23 botol minuman keras berbagai merek, seperti Bir Bintang, Kawa-Kawa, Anggur Kolesom, Soju, Vodka, hingga Ciu,” terang Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam keterangannya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuwarasan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik ruko, IG, juga telah mengakui bahwa seluruh botol miras tersebut adalah miliknya.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kebumen. Ia mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kuwarasan yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya praktik serupa. Operasi Pekat akan terus kami laksanakan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Operasi Pekat sendiri merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran miras ilegal serta mencegah dampak negatif yang bisa meresahkan masyarakat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















