Hukum

Ricuh Penertiban PKL di Alun-alun Pancasila Kebumen, Warnai Adu Mulut hingga Aksi Saling Dorong

2035
×

Ricuh Penertiban PKL di Alun-alun Pancasila Kebumen, Warnai Adu Mulut hingga Aksi Saling Dorong

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan gabungan instansi lainnya terlibat adu mulut dengan sejumlah PKL di Alun-alun Pancasila Kebumen, Kamis malam (19/6). Penertiban berlangsung panas dan sempat terjadi aksi saling dorong. (Foto: Istimewa/Kebumen24.com)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Suasana Alun-alun Pancasila Kebumen mendadak memanas, Kamis malam, 19 Juni 2025. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh tim gabungan dari Satpol PP, Disperindag KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri berubah ricuh. Sejumlah pedagang menolak direlokasi dan terjadi cekcok adu mulut serta aksi saling dorong dengan petugas.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen menjaga ketertiban umum dan estetika kawasan kota. Namun, respons keras datang dari sejumlah pedagang yang masih berjualan di zona terlarang. Mereka bersikukuh mempertahankan lapaknya, meski sudah berkali-kali diberi imbauan.

Kericuhan tak terhindarkan ketika para pedagang menolak dipindahkan. Salah satu pedagang bahkan membentak pegawai Disperindag yang hadir dalam penertiban. Ia mempertanyakan kehadiran instansi tersebut yang dianggap selama ini tidak pernah turun ke lapangan.

“Kemarin kemarin ke mana Disperindag? Baru sekarang muncul! Satpol PP yang jadi kambing hitam, ya kan? Mau bilang apa?” teriak salah satu pedagang dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah pegawai Disperindag yang hanya terdiam.

Aksi saling dorong pun sempat terjadi antara pedagang dan petugas gabungan. Beberapa penyedia jasa mainan anak juga enggan meninggalkan lokasi. Untuk menghindari konflik yang lebih besar, petugas akhirnya mengambil langkah bijak dengan memberi kelonggaran sementara. Namun, mereka menegaskan akan kembali dengan tindakan tegas bila pelanggaran terus dilakukan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, S.H., menegaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Huruf B Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan jalan, taman, dan fasilitas umum untuk berdagang.

“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Tapi mereka masih tetap berjualan disitu, jika ini terus dilanggar, maka kami tak segan menertibkan secara hukum, termasuk memproses barang dagangan melalui sidang Tipiring,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.

Salah satu pedagang melayangkan protes keras kepada petugas Disperindag yang dianggap tidak pernah hadir sebelumnya. Situasi memanas namun berhasil diredam dengan langkah persuasif petugas gabungan. (Foto: Istimewa/Kebumen24.com)

Sutopo menambahkan, dasar hukum penertiban ini juga merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL serta Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL.

Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri telah menyiapkan lokasi relokasi alternatif bagi para pedagang agar tetap bisa menjalankan usahanya dengan tertib dan sesuai aturan.

“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Tapi semua harus sesuai koridor hukum. Kota ini milik bersama, harus kita jaga keindahan dan ketertibannya,” tambah Sutopo.

Sebelumnya, upaya sosialisasi dan pembinaan telah dilakukan secara berkala. Namun, sejumlah PKL masih tetap berjualan di zona merah seperti trotoar dan area taman kota.

Sutopo mengajak seluruh pedagang agar menaati aturan dan turut menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.