Hukum

Kasus Perundungan Pelajar Kebumen Libatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Kembalikan Anak kepada Orang Tua

×

Kasus Perundungan Pelajar Kebumen Libatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Kembalikan Anak kepada Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Polres Kebumen bersama Bapas Purwokerto dan pihak terkait saat memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun. Penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan hukum sekaligus pemulihan korban dan pembinaan anak.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, memasuki tahap lanjutan. Polisi tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan perlindungan korban serta pembinaan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum.

Polres Kebumen menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Dinas Sosial UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah dalam menangani perkara yang melibatkan dua pelajar tersebut.

Langkah tersebut disampaikan Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026). Ia menegaskan, karena perkara ini melibatkan anak, maka penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi seluruh pihak.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan pembinaan terhadap Anak dapat dilakukan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Dalam proses penanganan, polisi telah menetapkan seorang pelajar kelas XI sebagai Anak dalam perkara dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas X di sekolah yang sama.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, Anak disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Sekolah Beri Sanksi Skorsing dan Pengembalian kepada Orang Tua

Pihak sekolah menyatakan prihatin atas kejadian tersebut. Kepala SMK, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan langkah yang telah diambil pihak sekolah.

Menurutnya, sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada Anak. Selanjutnya, Anak dikembalikan kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.

“Kami mohon maaf atas nama sekolah atas peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing dengan pengembalian Anak kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain,” kata Miftakhul.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab sekolah dalam memberikan pembinaan sekaligus menjaga lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh peserta didik.

Bapas Buka Peluang Diversi

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menjelaskan perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Menurutnya, berdasarkan ancaman pidana yang dikenakan, perkara anak dapat diarahkan pada penyelesaian melalui musyawarah diversi selama memenuhi ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

“Karena ancaman pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara dapat melalui musyawarah diversi,” jelas Darsun.

Namun demikian, proses tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan korban, tanggung jawab Anak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bermula dari Persoalan Media Sosial

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari persoalan hubungan pertemanan di media sosial.

Polisi menyebut, pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan pribadi.

Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh Anak. Sehari berikutnya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah.

Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan yang kemudian direkam dan videonya tersebar luas melalui media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

Polres Kebumen memastikan proses penyidikan masih berjalan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Karena perkara menyangkut anak, seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun Anak yang berhadapan dengan hukum.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.