KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan kekerasan antar pelajar yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kebumen memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan seorang pelajar kelas XI salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap teman sekolahnya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kekerasan terhadap korban tersebar luas melalui media sosial dan pesan berantai.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan, penyidik telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Kompol Andre dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian seragam pramuka yang digunakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum sebagai bukti pendukung dugaan tindak kekerasan.
Penanganan perkara tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Kebumen. Langkah tersebut dilakukan mengingat pelaku dan korban masih berstatus anak yang membutuhkan pendekatan khusus sesuai aturan sistem peradilan pidana anak.
Polisi mengungkap, dugaan kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan. Sehari sebelum kejadian, korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan pribadi.
Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh pelaku dan memicu munculnya rasa tidak terima.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” jelas Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang merupakan pelajar kelas X diduga diajak menuju belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi tindakan kekerasan yang kemudian direkam hingga akhirnya menyebar dan menjadi viral.
Korban dan pelaku diketahui merupakan siswa dari sekolah yang sama, dengan korban duduk di kelas X, sedangkan pelaku berada di kelas XI.
Atas perbuatannya, Anak tersebut dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Keterlibatan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pembinaan serta pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan relasi remaja, penggunaan media sosial, serta lemahnya pengendalian emosi dapat berujung pada tindakan serius yang membawa konsekuensi hukum. Penyelesaian perkara tetap harus berjalan secara objektif, dengan memastikan hak korban mendapatkan perlindungan sekaligus hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap dihormati.
Penyidik Polres Kebumen saat ini masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















