PemerintahanPendidikan

Dorong Penyempurnaan RPJMD Kebumen, Rektor UMNU Serahkan Policy Paper ke DPRD

1284
×

Dorong Penyempurnaan RPJMD Kebumen, Rektor UMNU Serahkan Policy Paper ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Rektor UMNU Kebumen, Dr. Imam Satibi, M.Pd.I., menyerahkan policy paper kepada Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Saman, didampingi Ketua Komisi A Anis Madkhan, dalam audiensi penyempurnaan RPJMD, Jumat (13/6/2025). (Foto: Kebumen24/Ilham)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Rektor Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, Dr. Imam Satibi, M.Pd.I., mendorong agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen 2025–2030 disusun secara lebih terstruktur, sistematis, dan responsif terhadap visi-misi kepala daerah terpilih. Dorongan itu disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat, 13 Juni 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor UMNU secara resmi menyerahkan dokumen policy paper berjudul “Optimalisasi RPJMD Kabupaten Kebumen 2025–2030: Revitalisasi Program Unggulan dan Penguatan Nilai Keagamaan” kepada pimpinan DPRD.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, H. Saman, dan didampingi Ketua Komisi A DPRD, Anis Madkhan. Turut hadir sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga, serta komunitas sipil.

Dalam pemaparannya, Dr. Imam Satibi menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknis, melainkan merupakan fondasi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Menurutnya, dokumen ini harus mampu mengintegrasikan janji politik kepala daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai akademisi dan bagian dari masyarakat sipil. Kami ingin memastikan bahwa RPJMD benar-benar menjawab tantangan pembangunan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk warga Kebumen,” ujar Imam.

Policy paper yang disampaikan kepada DPRD merupakan hasil kajian mendalam terhadap dokumen teknokratik RPJMD yang telah disusun pemerintah daerah. Di dalamnya terdapat tujuh rekomendasi utama dan identifikasi tujuh permasalahan strategis, seperti belum sinkronnya program unggulan kepala daerah dengan dokumen RPJMD, lemahnya penekanan terhadap dimensi keagamaan, hingga rendahnya perhatian terhadap sektor pendidikan pinggiran dan ketahanan pangan.

Salah satu rekomendasi penting yang diajukan adalah integrasi program “Kebumen Technokreatif”, peningkatan alokasi dana hibah untuk pendidikan dan keagamaan, pembangunan fasilitas olahraga berbasis wilayah, hingga penguatan program keagamaan melalui penambahan program Anak Sholeh dalam sasaran pembangunan.

“RPJMD itu ibarat ‘roh’ pembangunan. Turunannya bukan hanya berupa anggaran, tapi bagaimana menggerakkan seluruh komponen masyarakat dan potensi lokal agar terlibat dalam proses pembangunan. Karenanya, RPJMD harus dibuat terukur, realistis, dan punya arah yang jelas,” tegasnya.

Imam juga menyoroti bahwa jika RPJMD tidak disusun dengan kualitas yang baik, dikhawatirkan hasil pembangunan yang dicapai tidak maksimal. Menurutnya, kebumen memiliki potensi besar yang harus dioptimalkan dengan arah kebijakan yang tepat, terstruktur, dan sistematis.

Rektor UMNU Kebumen, Dr. Imam Satibi, M.Pd.I., menyerahkan policy paper kepada Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Saman, didampingi Ketua Komisi A Anis Madkhan, dalam audiensi penyempurnaan RPJMD, Jumat (13/6/2025). (Foto: Kebumen24/Ilham)

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Anis Madkhan mengapresiasi penyampaian policy paper tersebut. Ia menyebut, keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam proses penyusunan RPJMD sangat penting agar dokumen ini benar-benar merepresentasikan kepentingan semua lapisan.

“Penyusunan RPJMD ini bukan hanya kerja eksekutif dan DPRD. Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik untuk memberi masukan. Ini peta jalan pembangunan Kebumen lima tahun ke depan, milik kita bersama,” ujarnya.

Anis juga menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RPJMD telah dimulai sejak pembahasan perdana bersama eksekutif pada 11 Juni 2025. Hingga kini, proses pembahasan telah berlangsung dua kali dan ditargetkan rampung pada 11 Juli mendatang. RPJMD ditargetkan sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Agustus 2025, sesuai ketentuan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“Karena ini kebutuhan strategis daerah, kami di pansus berkomitmen untuk membahasnya tuntas meskipun harus mengorbankan waktu akhir pekan. Yang penting, dokumen ini benar-benar bermanfaat dan bisa menjawab tantangan pembangunan,” tuturnya.

Penyerahan policy paper ini menandai langkah awal kolaboratif antara DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun Kebumen yang lebih terarah, inklusif, dan berdaya. Diharapkan, masukan yang diberikan bisa memperkuat kualitas RPJMD sehingga mampu menjawab kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang pembangunan daerah. (K24/Ilham).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.