PERISTIWA

Sholat Idul Fitri 1446 H di Rutan Kelas IIB Kebumen Berlangsung Khidmat, Layanan Kunjungan Dibuka Tiga Hari

×

Sholat Idul Fitri 1446 H di Rutan Kelas IIB Kebumen Berlangsung Khidmat, Layanan Kunjungan Dibuka Tiga Hari

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Suasana penuh kekhusyukan menyelimuti pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 H di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen. Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas mengikuti ibadah dengan penuh khidmat di masjid rutan setempat pada Senin, 31 Maret 2025.

Momentum ini menjadi ajang bagi warga binaan untuk merasakan kebersamaan dan meningkatkan ketakwaan di hari kemenangan. Sholat Idul Fitri kali ini dipimpin oleh Ustaz Aris Lazuardy dari As-Salam Kebumen, yang memberikan tausiah singkat usai pelaksanaan salat.

Usai Sholat Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Kebumen membuka layanan kunjungan khusus Lebaran bagi keluarga warga binaan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin, menjelaskan bahwa layanan kunjungan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 31 Maret hingga Rabu, 2 April 2025, dengan jam besuk dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Kebijakan ini kami ambil untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan merayakan Idul Fitri bersama keluarga, meskipun dalam keterbatasan. Namun, layanan ini tetap menerapkan aturan ketat guna menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Anas.

Dengan adanya layanan kunjungan ini, diharapkan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh warga binaan dan keluarganya, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan. Rutan Kelas IIB Kebumen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan tetap menjaga keamanan selama periode kunjungan Lebaran ini.

Ditambahkan, saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Kebumen tercatat sebanyak 176 orang dari berbagai kasus.

Berikut Ketentuan Layanan Kunjungan WBP:

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan kunjungan, Rutan Kelas IIB Kebumen menerapkan beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Identitas Pengunjung, Pengunjung wajib membawa kartu identitas pribadi, seperti KTP, KK, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar bagi siswa.
  2. Kunjungan untuk tahanan harus disertai surat izin besukan dari instansi terkait, seperti Polres, Kejaksaan, atau Pengadilan Negeri.
  3. Pakaian dan Etika Kunjungan
  4. Pengunjung diwajibkan berpakaian sopan dan rapi serta mengenakan celana panjang.
  5. Setiap warga binaan hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal dari lima orang.
  6. Barang terlarang seperti senjata tajam, narkoba, dan handphone dilarang dibawa ke dalam area kunjungan.
  7. Waktu kunjungan dibatasi selama 30 menit, namun khusus Lebaran diperpanjang menjadi 45 menit.
  8. Pada hari Minggu dan tanggal merah, layanan kunjungan serta penitipan paket ditiadakan.

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.