KEBUMEN, Kebumen24.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, menjadi momen kebahagiaan bagi 109 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen. Pasalnya, mereka menerima Remisi Khusus (RK) dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Penyerahan SK remisi berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Kebumen pada Jumat, 28 Maret 2025. Secara simbolis, SK remisi diserahkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kebumen.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono, menyatakan Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Diretur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Nomor : PAS-UM.01.01-118 tanggal 26 Maret 2025. Menurutnya, remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan mereka dalam kembali ke masyarakat,” ujar Tri Mulyono.
Dengan adanya remisi ini, Karutan berharap warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat segera menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dan kembali ke lingkungan sosialnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















