KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen berhasil membongkar gudang pemasok minuman keras (miras) terbesar di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam operasi yang digelar pada 12 November 2024, petugas berhasil mengamankan total 3.871 botol miras berbagai merek dan ini merupakan pertama kalinya yang terbesar.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kebumen, Drs. Isnadi, M.AP., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 15 November 2024. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi yang melibatkan dua wilayah tersebut, yaitu Mirit dan Puring, dimulai dengan penemuan 165 botol miras di Desa Sitibentar, Kecamatan Mirit. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan sebuah gudang besar di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, yang menyimpan 3.706 botol miras berbagai merek.
“Pengembangan ini berawal dari penangkapan tersangka DW di Desa Sitibentar, yang kemudian mengarah ke rumah ER di Desa Tlogodepok. Di sana, petugas menemukan 3.706 botol minuman beralkohol. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti tersebut ternyata milik seorang tersangka berinisial S. DW dan ER merupakan kerabat yang turut bekerja sama dengan S,” jelas Isnadi.
Di lokasi kedua, yakni Desa Purwoharjo, Kecamatan Puring, petugas juga menemukan lima plastik dan satu galon minuman beralkohol jenis ciu.
Isnadi mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi dan aduan terkait peredaran miras. Ia berharap sinergi antara Satpol PP dan masyarakat semakin erat, guna mewujudkan Kebumen yang kondusif, nyaman, tentram, dan tertib.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya sudah memperoleh informasi tentang peredaran miras ini beberapa bulan lalu. Namun, pengungkapan kasus ini tidak mudah. “Penjualan miras ini sudah berlangsung cukup lama, namun kami harus melakukan penyelidikan yang mendalam karena pelaku cukup hati-hati dan pintar menghindar,” ujar Juniadi.
Juniadi juga menambahkan bahwa gudang di Tlogodepok diduga menjadi pusat distribusi miras untuk seluruh wilayah Kebumen, dengan pasokan yang berasal dari Yogyakarta, Purwokerto, dan Magelang.
“Gudang ini berlokasi di sebelah toko kelontong yang menjual sembako, sehingga orang-orang yang melintas tidak menyadari adanya aktivitas ilegal di sana,” tambahnya.
Saat ini, berkas pemeriksaan kasus ini sedang diproses untuk diserahkan ke pengadilan. Pelaku terancam hukuman sesuai dengan Perda, yaitu kurungan maksimal tiga bulan dan denda antara Rp30.000 hingga Rp50.000.(K24/Ilham)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















