Pemerintahan

Kemenag Kebumen Petakan Aset Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Trans Jawa Selatan

×

Kemenag Kebumen Petakan Aset Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Trans Jawa Selatan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com– Proyek Strategis Nasional pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Selatan yang menghubungkan Kabupaten Cilacap dan Yogyakarta diproyeksikan akan membawa dampak besar bagi masyarakat Kebumen, Jawa Tengah. Proyek jalan tol sepanjang 121,75 km ini akan melewati sejumlah kabupaten dan ratusan desa, termasuk di wilayah Kebumen. Dalam tahap pra-konstruksi, seperti pengadaan lahan, pelelangan, dan penetapan lokasi, beberapa aset berupa tanah wakaf di wilayah ini diperkirakan terdampak.

Untuk mendukung proyek ini sekaligus melindungi aset wakaf yang mungkin terkena imbas, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen melalui Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional pada Rabu, 16 Oktober 2024. Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Kebumen, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan berbagai pihak terkait lainnya.

“Kami hari ini memetakan kemungkinan tanah wakaf di Kebumen yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Selatan. Dengan adanya peta yang jelas, kami bisa segera mencari solusi terbaik bagi penggantian aset wakaf yang mungkin terdampak,” ujar Fahrudin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kebumen, saat ditemui di aula MTs.N 1 Kebumen.

Fahrudin menekankan pentingnya langkah awal ini sebagai upaya melindungi aset wakaf, terutama yang telah digunakan untuk tempat ibadah atau lembaga pendidikan. Menurutnya, dengan pemetaan sejak dini, solusi pengganti dapat dicari tanpa mengganggu fungsi sosial dari aset tersebut.

Senada dengan itu, Kepala Kemenag Kebumen, Sukarno, menjelaskan bahwa tanah wakaf pada prinsipnya tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, ataupun dialihkan. Namun, untuk proyek strategis nasional seperti ini, ruislag atau tukar guling diperbolehkan selama sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 41, yang mengizinkan pengalihan tanah wakaf untuk kepentingan umum dengan syarat tertentu.

“Kami ingin memastikan semua pihak patuh pada hukum yang berlaku, dan memastikan tanah wakaf terlindungi meski terkena proyek strategis,” tegas Sukarno.

Lebih lanjut, Sukarno mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kebumen terdapat 3.450 tanah wakaf yang sudah bersertifikat, sementara 1.391 lainnya belum tersertifikasi. Ia pun mendorong agar semua pihak terus menggalakkan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk melindungi aset tersebut di masa mendatang.

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Attan Navaron, Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, Attan menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk mendukung pembangunan sambil tetap menjaga kepentingan umat, terutama dalam hal tanah wakaf.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.