JAKARTA, Kebumen24.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiganya disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga menyasar sejumlah nomor komunikasi milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi prosedur dan persyaratan hukum sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan serta jejak aktivitas atau log pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Perkara ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman pidana berbeda terhadap para tersangka.
Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana masing-masing enam dan tujuh tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pelanggaran ketentuan tersebut diancam pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan profesionalitas institusi kepolisian, terutama dalam memastikan penggunaan kewenangan penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Di satu sisi, penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta tetap menghormati hak privasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Masyarakat kini menantikan keterbukaan aparat dalam mengungkap kronologi, motif, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Proses hukum juga diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa tebang pilih. Sebab, penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku sama terhadap siapa pun, termasuk pejabat dan pemegang kekuasaan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak tersebut tetap memiliki hak untuk membela diri. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Keterangan konferensi pers Bareskrim Polri, 3 November 2026; diolah dari pemberitaan sejumlah media nasional.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














