KEBUMEN, Kebumen24.com – Dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian publik. Perkara yang disebut berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya itu dinilai harus diusut secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kebumen periode 2026–2031, Aditya Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius. Selain menyangkut penegakan hukum, kasus tersebut juga berkaitan erat dengan perlindungan hak privasi dan penyalahgunaan kewenangan negara.
Menurut Aditya, dalam negara hukum, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Persoalan ini sangat serius dan harus diusut secara transparan, objektif, serta berdasarkan prinsip equality before the law. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah atau sedang memiliki kekuasaan,” tegas Aditya dalam keterangan resminya, Selasa 3 November 2026.
Ia menjelaskan, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, maupun masyarakat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum sekaligus hak konstitusional warga negara.
Aditya mengingatkan bahwa hak atas privasi merupakan bagian penting dari perlindungan konstitusional. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang.
“Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh wilayah privasi seseorang. Karena itu, kewenangan untuk melakukannya harus dibatasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aditya menyampaikan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, penyidik perlu mengungkap secara jelas kronologi dugaan penyadapan, dasar hukum tindakan yang dilakukan, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kedua, proses penyidikan harus berjalan secara independen dan profesional. Mengingat perkara ini menyangkut nama-nama yang memiliki latar belakang jabatan strategis, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketiga, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap menghormati hak-hak hukum para pihak, termasuk asas praduga tidak bersalah.
Aditya menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Pembuktian harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Aditya juga mengingatkan bahwa institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara adil.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, menurutnya, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada individu semata. Evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban institusi juga perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi sarana untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia berharap, penanganan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum, perlindungan hak privasi, serta akuntabilitas dalam penggunaan kewenangan negara.
Menurutnya, prinsip penegakan hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, baik masyarakat biasa maupun pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan.
“Prinsipnya sederhana, tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang pernah memiliki kekuasaan dan kewenangan besar di institusi negara,” pungkas Aditya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka berinisial LSP dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian publik. Transparansi penyidikan dan pembuktian di pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














