Hukum

Sidang Kasus ‘Mobil Bergoyang’ Berakhir, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

1138
×

Sidang Kasus ‘Mobil Bergoyang’ Berakhir, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini
Foto : Aditya Setiawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Semanding

KEBUMEN, Kebumen24.com – Setelah melalui 12 kali sidang, kasus yang dikenal dengan istilah ‘mobil bergoyang’ akhirnya mencapai keputusan akhir. Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk bertindak dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Kepala Desa Semanding, Aditya Setiawan, SH, MH, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim. Menurutnya, Majelis Hakim memutus gugatan tersebut tidak dapat diterima karena gugatan tersebut cacat formil. Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak, karena sebelumnya Penggugat telah membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa. Namun, di sisi lain, Penggugat justru mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya bersyukur atas putusan yang obyektif. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan sikap Penggugat, seharusnya dia legowo dan bertanggung jawab atas pernyataan yang telah ditandatanganinya,” jelas Aditya melalui rilisnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Foto : Aditya Setiawan, S.H., M.H., selaku kuasa hokum tergugat, Kepala Desa Semanding usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Aditya yang juga Dosen UPB Kebumen itu menambahkan bahwa pada malam sebelum putusan sidang, warga Desa Semanding menggelar doa bersama untuk memohon keputusan yang seadil-adilnya.

“Berkat doa, dukungan, dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat Desa Semanding, putusan yang diharapkan dapat terwujud,” tambahnya.

Dikatakan, keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) karena Penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding. Jika dalam waktu tersebut Penggugat tidak mengajukan banding, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, warga masyarakat Desa Semanding pada Kamis 1 Februari 2024 silam, mengelar aksi ujuk rasa. Warga meminta salah satu oknum perangkat desa yang diduga terlibat kasus asusila dicopot dari jabatannya. (K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.