KEBUMEN, Kebumen24.com – Yayasan Adil Indonesia Cabang Kebumen menggelar penyuluran hukum kepada para tahanan. Kegiatan mengangkat tema ‘’Urgensi Bantuan Hukum Bagi Para Tahanan Guna Mewujudkan Keadilan Kepastian dan Kemamfaatan Hukum’’ ini dilakukan atas kerjasama dengan Rutan Kelas II B Kebumen.
Acara di isi oleh 3 Narasumber, yaitu, Ketua pelaksana dan sekaligus Ketua cabang Organisasi Bantuan Hukum Adil Indonesia Kebumen, Damas Reza Kurniadi.S.H.,M.H Abdul Waid. S.Hi.M.Si, dari Advokat Kebumen dan Yudi Wahyudi. S.H dari Bidang Hukum Setda Kebumen. Kegiatan diikuti para tahanan Rutan setempat, Selasa 21 Maret 2022.
Damas Reza Kurniadi.S.H.,M.H menyampaikan, tujuan acara ini tidak lainya hanya untuk memberikan sosialiasasi kepada para tahanan atau penerima bantuan hukum. Terutama mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. yang diterbitkan pemerintah melalui Kanwil Hukum dan HAM.
‘’ Selain itu kita berikan juga pemahaman tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Diharapkan masyarakat tahu bahwa pemerintah hadir memberikan bantuan hukum secara gratis. Dan program ini tepat sasaran.’’jelasnya.
Terkait hal tersebut, Damas manyatakan siap memberikan pendampingan bantuan hukum secara cuma cuma atau gratis, khususnya kepada warga kurang mampu yang tersangkut masalah hukum. Termasuk pada kasus percerain misalnya, setidaknya sudah ada 3 perkara yang ia tangani, salah satunya yang masyarakat difabel.
‘’ Intinya kita siap memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu, syaratnya mudah, cukup datang ke kantor kami di jalan Indrakila No.38 A, Panjer, Kebumen. Nanti kita berikan formulir dan arahan. Dan Organisasi Bantuan Hukum bisa dipastikan sudah Terakreditasi,’’imbuhnya.
Rencananya, kedepan pihaknya juga akan melakukan MOU Kerjasama dengan Rutan Kebumen. Kerjasama ini dilakukan terkait pemberian bantuan hukum gratis dan konsultasi bagi para tahanan Rutan.
Sementara itu, Abdul Waid dalam materinya, mamaparkan, bantuan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat dari Advoakt, memiliki dua jenis, yakni Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi ialah meliputi perkara pidana, perdata, dan TUN, atau Tata Usaha Negara. Sedangkan non Litigasi ialah, konsultasi, Drafting, mediasi, dan penyuluhan.
‘’ Bantuan hukum adalah adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Ini sesuai dengan Undang-undang Bantuan Hukum khususnya kepada orang atau kelompok orang miskin yang sedang mengalami persoalan hukum,’’terangnya.
Abdul Waid menyampaikan, pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana dimulai sejak proses penyelidikan, penyidikan, peleimpahan ke kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Kemudian untuk Pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dimulai sejak penyusunan gugatan, pendaftaran ke pengadilan, hingga putusan.
Selanjutnya untuk pemberian bantuan hukum dalam perkara TUN dimulai sejak penyusunan gugatan, pendaftaran ke pengadilan Tata Usaha Negara, hingga putusan.
‘’Secara umum, tersangka dan terdakwa berhak mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP). Hal ini agar tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan. Misalnya bagi tersangka, menentukan perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. (Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP).’’tambahnya.
Adapun asas bantuan hukum meliputi, Keadilan, Persamaan Kedudukan di dalam Hukum, Keterbukaan Efisien, Efektif dan, Akuntabilitas. Tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, serta mewujutkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam Hukum.
‘’ Termasuk menjamin kepastian Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,’’pungkas Abdul Waid.
Hal serupa disampaikan Yudi Wahyudi. S.H. Menurutnya, ada 3 pilar pelaksana bantuan hukum. Diantaranya, Penyelenggara, Pemberi dan Penerima.
‘’ Penyelenggaran ini dimaksud adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melalaui Bagian Hukum Setda Kebumen. Pemberi adalah LBH yang memenuhi syarat dan ketentuan, dan penerima yaitu masyarakat miskin atau sekelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas,’’paparnya.
Yudi menjabarkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan hukum. Pertama wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kebumen. Kedua mengajukan pemohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.
Ketiga menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Ke empat melampirkan surat keterangan miskin atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin yang sederajat dari Kepala Desa/Lurah di tempat domisili Penerima Bantuan Hukum.
‘’ Penerima juga dapat melampirkan Kartu Peserta Program Perlindungan Sosial, tidak sedang berpekara dengan salah satu pihaknya adalah Pemerintah Daerah. Penerima masyarakat Kabupaten Kebumen yang berdomisili dan mempunyai perkara hukum di Kabupaten Kebumen,’’terangnya.
Yudi menjelaskan, untuk jenis perkara yang bisa diberi bantuan hanya perkara hukum Ligitasi, yaitu Perdata dan Pidana. Bantuan hukum dari Pemkab tidak berlaku bagi kasus Perceraian, Korupsi , Narkotika, Makar dan Terorisme.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















