KEBUMEN, Kebumen24.com,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan Perikanan menggelar konsultasi Publik terkait rencana detail tata ruang. Ini dilakukan untuk membahas soal perijinan investor dan kebijakan pemerintah daerah serta melindungi cagar budaya yang ada di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan berlangsung di Aula Mexolie Hotel Selasa, 15 November 2022. Acara menghadirkan 2 Narasumber dari DLHKP Provinsi Jateng Irma Damayanti dan juga Konsultan DLHKP Kebumen Indraya Kus.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas LHKP Kebumen Asep Nurdiana, Ketua Komisi D DPRD Kebumen Bambang Sutrisno dam juha lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Prembun dan juga Kebumen.
Asep Nurdiana menuturkan konsultasi publik pada lingkungan hidup strategis ini, untuk mengkaji terkait rencana detail tata ruang. Dimana saat ini, dilakukan pada dua wilayah yakni Kecamatan Prembun dan juga Kebumen, yang disitu banyak cagar budaya.
‘’ Kajian ini untuk mendukung Dinas PUPR dan juga rencana penetapan perda RT RW oleh DPRD Kabupaten Kebumen. Sehingga kedepan bisa berdampak pada perijinan investor dan juga kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah.’’jelasnya,
Asep mengatakan, cagar budaya tidak boleh dibongkar atau dirubah bentuknya. Inilah yang menjadi batasan para investor ketika masuk ke Kebumen.
‘’Investir tidak boleh untuk merusak cagar budaya yang ada di Kabupaten Kebumen, karena hal tersebut merupakan bagian dari sejarah.’’tegasnya.
Untuk itu, ada instrumen yang mengikat kepada para investor yang masuk. Seperti pembangunan dan pembuangan limbah yang teratur. Menurutnya, pemerintah bukan hanya terbuka kepada para investor, namun wajib melindungi lingkungan hidup serta cagar budaya yang ada.
Sementara itu Ketua Komisi D Bidang Pembangunan Fisik dan Prasarana Bambang Sutrisno menyampaikan kajian ini merupakan pendetailan tata ruang agar regulasi yang dibuat nantinya jelas. Dengan begitu investor yang masuk ke Kebumen tidak ragu untuk menanamkan modalnya.
‘’ Pada prinsipnya Komisi D DPRD Kebumen akan sangat mendukung agar bisa segera terwujud sampai ke detail tata ruang. Serta arah kedepan pembangunan Kabupaten Kebumen akan semakin jelas.’’ujarnya.
Dijelaskan, dari kajian tersebut nantinya hutan kota termasuk warisan budaya yang ada wajib untuk dilindungi. Sebagai contoh, warisan budaya yang ada di Somelangu Desa Sumberadi Kebumen, disitu ada lingga yoni, serta bekas pabrik gula yang saat ini menjadi SMP Negeri 1 Prembun, yang keberadaannya harus terus dilindungi.
‘’Bangunan sejarah dan budaya jangan sampai hilang di Kabupaten Kebumen. Karena hal tersebut merupakan warisan leluhur, yang wajib untuk dijaga.’’imbuhnya.(k24/imam).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















