Hukum

Bikin Resah, Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara

1538
×

Bikin Resah, Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN, Kebumen24.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual berupa begal payudara di wilayah Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Pelaku berinisial M.A.N, (36) diektahui merupakan warga Kecamatan Bojong Pekalongan.

Hal ini disampaikann Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin kegiatan konferensi perss di Mapolres Pekalongan, Selasa 23 Maret 2022. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.

Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib. Saat itu, korban berinisial QN,(19) tengah ersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang kerumah di Desa Sumubkidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Korban melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan. Pekalongan.

Dalam perjalanan saat melintas di jalan Desa Tengengwetan Korban QN dan temannya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B .

Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai Korban. Kemudian saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara Korban sebelah kanan. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban.

Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan  kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap AKBP Arief.

Adanya kejadian tersebut, masyarakat khususnya kaum wanita diimbau agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Ini bisa mengundang aksi kejahatan.

‘’ Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. (K24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.