Hukum

Curi Handphone, Warga Panjer Ditangkap Polisi

1073
×

Curi Handphone, Warga Panjer Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto kegiatan pres rilis di Mapolres Kebumen 31 Maret 2022

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Seorang pria berinisial KH (29) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian dua unit handphone milik korban inisial ST (47) warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong. Pelaku berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen tak kurang dari 8 jam setelah kejadian.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, menjelaskan, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat 18 Maret 2022, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban. Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dua handphone android milik korban jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam sebuah kamar.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto, Kamis 31 Maret 2022.

Aksi pencurian itu sempat dilihat oleh anak korban, yang melihat seorang pria keluar dari rumah. Berbekal informasi dari korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam di sebuah mushola di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong.

“Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kompol Edi Wibowo.

Menutut Wakapolres, kecepatan pelaporan korban sangat mempengaruhi pengejaran kepada tersangka. Kepada masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari, untuk memastikan sudah terkunci dengan benar.(K24).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.