KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga nekat melakukan pencurian handphone, Seorang pria berinisial RS (26) warga Desa/Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, ditangkap Jajaran Kepolisian Polres Kebumen. Pelaku yang merupakan residivis ini untuk ke tiga kalinya ia harus mendekam di penjara karena kasus pencurian.
Tak tanggung tanggung, pelaku nekat menggasak 14 unit handphone di counter handphone, milik korban berinisial IR (23) di Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Wero, Kecamatan Gombong. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 6 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, menjelaskan, tersangka melakukan pencurian saat counter handphone ditinggal pemiliknya pulang ke rumahnya di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan. Pelaku masuk dengan membuka pintu belakang dengan cara membuka gerendel menggunakan tangan melalui ventilasi.
“Saat melakukan pencurian, counter handphone korban kosong. Karena jika malam hari tidak ada yang menunggui. Lalu hal ini dijadikan kesempatan tersangka untuk melakukan pencurian,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kanit Reskrim Gombong Ipda W Saebani, Jumat 25 Maret 2022.
Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak bersih handphone serta sparepart handphone dan beberapa voucher pulsa yang berada di dalam counter, serta uang tunai sebanyak 500 ribu Rupiah.
Peristiwa ini kemudian diketahui korban pada hari Senin 7 Maret 2022, saat berangkat kerja. Beberapa hari sebelum peristiwa pencurian, tersangka sempat melakukan survei di counter handphone milik korban dengan berpura-pura membeli pulsa.
Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor. Kini di tahun 2022, tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(k24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















