SEMARANG, Kebumen24.com – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 78/Pidsus-TPK/2021/PN Semarang tanggal 8 Maret 2022 atas nama terdakwa Ir.Hj. Siti Kharisah, M.M, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen itu, dihukum 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH, melalui rilisnya, Rabu 8 Maret 2022. Hasil sidang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i UU TPK tentang Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
‘’ Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda 200juta subsidiair 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.’’jelas Budi Setyawan.
Atas putusan tersebut Pihak Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Termasuk dilakukan oleh JPU dengan menyatakan pikir-pikir.
“Pada prinsipnya apabila Terdakwa menerima maka JPU menerima. Apabila Terdakwa banding maka JPU Banding, dan seluruh pertimbangan hukum JPU diambil alih oleh Majelis Hakim.”imbuhnya.
Seperti diketahui, Mantan Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM diduga telah melakukan proses intervensi. Ini dalam pengadaan barang dan jasa di Disnakerkop UKM Kebumen Tahun 2019.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(k24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















