Hukum

Polres Kebumen Amankan Tiga Pria Dugaan Kasus Narkoba

1591
×

Polres Kebumen Amankan Tiga Pria Dugaan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tiga tersangka berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Ketiganya diamankan dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari, dari tanggal 9 sampai 28 Februari 2022.

Operasi Bersinar adalah operasi kepolisian terpusat, dengan sasaran narkoba. Bersinar merupakan singkatan dari Bersih Narkoba.

Masing-masing tersangka diketahui berinisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Guntar Arif Setyoko saat menggelar pres rilis Selasa 8 Maret 2022 menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap di tiga TKP dan waktu yang berbeda. Tersangka inisial SP, diamankan pada hari Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, di dekat Taman Kota Jalan Ahmad Yani Kebumen. Dari tangan SP, polisi mengamankan satu paket sabu serta alat bantu hisap berupa bong dan pipa kaca, serta handphone android.

Selanjutnya tersangka LN, diamankan polisi pada hari Selasa (15/2) sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalan Kartini, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.  Dari tersangka LN, polis mengamankan lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip warna bening, dan handphone android.

‘’Tersangka ketiga FZ, diamankan polisi pada hari Rabu (9/2) di Desa Kelapasawit, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 23.00 WIB..’’imbuhnya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada FZ, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam bungkus rokok, handphone android dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Jika ditotal, Polres Kebumen berhasil mengamankan 12,1 Gram Sabu dari tiga tersangka.

Para tersangka diamankan bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” ungkap AKP Guntar.(k24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.