KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ia diamankan pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 18.17 WIB di tempat tinggalnya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 Gram siap edar.
‘’ Tersangka ini biasa menyediakan barang jika ada teman yang memesannya,” jelas Kompol Edi Wibowo, Senin 7 Februari 2022.
Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni seperangkat alat bantu hisap berupa sebuah pipet kaca, sebuah sedotan pendek warna putih yang ujungnya runcing, sebuah sedotan pendek warna putih terdapat potongan slang benin. Termasuk bong sabu yang terbuat dari botol bekas minuman.
Kepada polisi tersangka mengaku, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen. Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh. Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga 650 ribu Rupiah.
“Iya Pak ini milik saya,” kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak 10 milyar Rupiah.(K24/)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















