Hukum

Curi Perhiasan, Warga di Ambal Ditangkap Polisi

1264
×

Curi Perhiasan, Warga di Ambal Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga telah melakukan pencurian berupa perhiasan, seorang pria berinisial AJ (29), terpaksa diamankan jajaran Uni Reskrim Polsek Ambal Polres Kebumen. Aksi kejahatanya ini dilakukan terhadap korban berinisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban tengah tertidur di rumah kontrakannya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, pencurian bermula saat korban bersama dengan tersangka “boyongan” pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal, Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama.

“Setelah makan, korban mungkin kecapekan lalu tidur. Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, Minggu 6 Februari 2022.

Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah 1,6 juta Rupiah yang berada di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu. Korban yang terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal.

Kemudian tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta.

Dari kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian material kurang lebih sebanyak 26,1 juta Rupiah setelah sejumlah barang berharga miliknya dibawa oleh kawanan pencuri.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban.  Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok. Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.

“Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli,” kata tersangka inisial AJ.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia terancam Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.(K24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.