KEBUMEN, Kebumen24.com – Marak beredar pesan berantai jika kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda, akan menggelar razia masker di seluruh Indonesia bisa dipastikan itu adalah berita bohong atau hoax.
Pesan tersebut saat ini banyak bersliweran di group Whatsapp atau di Medsos sehingga sebagian masyarakat merasa tidak nyaman, karena ada keterangan untuk membayar 250rb Rupiah jika terbukti melanggar.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melaluinya Kasi Humas Polres AKP Tugiman, pesan tersebut adalah berita bohong atau hoax. Kendati begitu, di tengah merebaknya isu meningkatnya kasus COVID-19 di Kebumen, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagi adaptasi kebiasaan baru.
“Baiknya protokol kesehatan harus selalu menjadi kebutuhan di tengah pandemi. Tanpa pesan berantai itupun, masyarakat baiknya selalu patuh terhadap protokol kesehatan,” jelas AKP Tugiman, Sabtu 5 Februari 2022.
Iptu Tugiman berpesan meski sebagian masyarakat telah disuntik Booster Vaksin COVID-19, namun penggunaan masker serta penerapan Prokes wajib dilakukan karena dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19.(k24).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















